Kampus UNCEN Waena, Jl. Kampwolker Perumnas III, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua 99351 | fh@uncen.ac.id | (0967) 572108
Login Admin
WBK & WBBM

Zona Integritas Fakultas Hukum UNCEN

Komitmen Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Reformasi Birokrasi Pendidikan Tinggi

Membangun Tata Kelola Fakultas yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel

Zona Integritas (ZI) di lingkungan Fakultas Hukum merupakan wujud komitmen seluruh pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan sivitas akademika dalam menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi hukum yang berintegritas tinggi, bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta pungutan liar.

Melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Fakultas Hukum UNCEN senantiasa meningkatkan standar pelayanan akademik, kemahasiswaan, dan pengabdian masyarakat secara cepat, tepat, dan terukur.

Maklumat Pelayanan

Deklarasi Integritas Sivitas Akademika
"Dengan ini kami seluruh jajaran Pimpinan, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan akademik dan publik sesuai standar yang telah ditetapkan, menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan pungutan liar, serta siap menerima sanksi apabila melanggar komitmen integritas."
Zero Gratifikasi Bebas Pungli Layanan Prima
Pilar Utama Integritas

Tiga Fokus Utama Zona Integritas

Fondasi utama transformasi budaya kerja dan tata kelola institusi di lingkungan Fakultas Hukum UNCEN.

1. Birokrasi Bersih & Akuntabel

Penyelenggaraan administrasi akademik, pengelolaan anggaran, dan tata kelola SDM yang transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.

2. Pelayanan Publik Prima

Standar operasional prosedur (SOP) layanan mahasiswa, dosen, alumni, dan masyarakat yang jelas, pasti waktu, mudah diakses secara digital, dan ramah pengguna.

3. Anti-Korupsi & Pengawasan

Pengendalian gratifikasi, pencegahan benturan kepentingan, serta penyediaan kanal Whistleblowing System (WBS) yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Komponen Pengungkit

6 Area Perubahan Zona Integritas

Enam pilar perubahan strategis dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

I. Manajemen Perubahan

Transformasi pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) sivitas akademika melalui keteladanan pimpinan dan Agen Perubahan.

II. Penataan Tata Laksana

Penerapan SOP pelayanan akademik baku, digitalisasi administrasi (e-office), dan keterbukaan informasi publik.

III. Penataan Sistem Manajemen SDM

Peningkatan profesionalisme, disiplin, penilaian kinerja objektif, serta pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan.

IV. Penguatan Akuntabilitas

Keterlibatan langsung pimpinan dalam perencanaan, penetapan indikator kinerja utama (IKU), serta pelaporan kinerja berkala.

V. Penguatan Pengawasan

Pengendalian gratifikasi, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan pengelolaan pengaduan masyarakat (WBS).

VI. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Inovasi layanan akademik terpadu, survei kepuasan masyarakat berkala, dan perbaikan berkelanjutan terhadap sarana kampus.

Whistleblowing System (WBS)

Temukan Kendala Layanan atau Indikasi Pelanggaran?

Sampaikan laporan, aspirasi, atau pengaduan Anda secara aman. Anda dapat memilih fitur Laporan Anonim untuk menyembunyikan identitas pribadi Anda.

Buat Laporan Pengaduan Sekarang