Zona Integritas Fakultas Hukum UNCEN
Komitmen Mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Membangun Tata Kelola Fakultas yang Bersih, Transparan, dan Akuntabel
Zona Integritas (ZI) di lingkungan Fakultas Hukum merupakan wujud komitmen seluruh pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, dan sivitas akademika dalam menyelenggarakan layanan pendidikan tinggi hukum yang berintegritas tinggi, bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta pungutan liar.
Melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Fakultas Hukum UNCEN senantiasa meningkatkan standar pelayanan akademik, kemahasiswaan, dan pengabdian masyarakat secara cepat, tepat, dan terukur.
Maklumat Pelayanan
Deklarasi Integritas Sivitas Akademika"Dengan ini kami seluruh jajaran Pimpinan, Dosen, dan Tenaga Kependidikan Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan akademik dan publik sesuai standar yang telah ditetapkan, menolak segala bentuk gratifikasi, suap, dan pungutan liar, serta siap menerima sanksi apabila melanggar komitmen integritas."
Tiga Fokus Utama Zona Integritas
Fondasi utama transformasi budaya kerja dan tata kelola institusi di lingkungan Fakultas Hukum UNCEN.
1. Birokrasi Bersih & Akuntabel
Penyelenggaraan administrasi akademik, pengelolaan anggaran, dan tata kelola SDM yang transparan, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi.
2. Pelayanan Publik Prima
Standar operasional prosedur (SOP) layanan mahasiswa, dosen, alumni, dan masyarakat yang jelas, pasti waktu, mudah diakses secara digital, dan ramah pengguna.
3. Anti-Korupsi & Pengawasan
Pengendalian gratifikasi, pencegahan benturan kepentingan, serta penyediaan kanal Whistleblowing System (WBS) yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
6 Area Perubahan Zona Integritas
Enam pilar perubahan strategis dalam mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
I. Manajemen Perubahan
Transformasi pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) sivitas akademika melalui keteladanan pimpinan dan Agen Perubahan.
II. Penataan Tata Laksana
Penerapan SOP pelayanan akademik baku, digitalisasi administrasi (e-office), dan keterbukaan informasi publik.
III. Penataan Sistem Manajemen SDM
Peningkatan profesionalisme, disiplin, penilaian kinerja objektif, serta pengembangan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan.
IV. Penguatan Akuntabilitas
Keterlibatan langsung pimpinan dalam perencanaan, penetapan indikator kinerja utama (IKU), serta pelaporan kinerja berkala.
V. Penguatan Pengawasan
Pengendalian gratifikasi, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan pengelolaan pengaduan masyarakat (WBS).
VI. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Inovasi layanan akademik terpadu, survei kepuasan masyarakat berkala, dan perbaikan berkelanjutan terhadap sarana kampus.
Temukan Kendala Layanan atau Indikasi Pelanggaran?
Sampaikan laporan, aspirasi, atau pengaduan Anda secara aman. Anda dapat memilih fitur Laporan Anonim untuk menyembunyikan identitas pribadi Anda.
Buat Laporan Pengaduan Sekarang